وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
"Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Hujuraat: 12)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ghibah adalah membicarakan orang dengan sesuatu yang tidak dia suka ketika dia tidak ada. Sedangkan asal al-bahtu adalah membicarakan keburukan orang lain yang tidak ada padanya. Keduanya diharamkan. Tapi dibolehkan ghibah untuk tujuan syar’i dengan enam sebab berikut ini:
1. Al-Tazhallum (mengadukan kezhaliman). Boleh bagi orang yang dizhalimi untuk mengadukan kezhaliman yang menimpa dirinya kepada penguasa, qadhi, atau yang memiliki otoritas hukum ataupun pihak yang berwajib lainnya. Ia dapat menuntut keadilan ditegakkan atas orang yang mezhaliminya dengan mengatakan, “Si Fulan telah melakukan kezhaliman terhadapku dengan cara seperti ini dan itu.”
2. Permintaan bantuan untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat kepada kebenaran dengan mengatakan kepada orang yang diharapkan mampu melakukannya, “Si Fulan telah berbuat begini, selamatkah dia darinya.”
3. Permintaan fatwa (al istifta’). Misal seseorang mengatakan kepada seorang mufti (pemberi fatwa), si fulan atau ayahku atau saudaraku atau suamiku telah menzhalimiku dengan cara begini. Apakah dia berhak berbuat seperti itu? Lalu apa yang harus aku perbuat agar aku selamat darinya dan terhindar dari kezhalimannya? Atau pernyataan apapun yang semacam itu. Maka ini hukumnya boleh jika diperlukan. Tapi lebih baik dia mengatakan, “Bagaimana pendapat Anda tentang seseorang, atau seorang suami, ayah, anak yang telah memperbuat hal seperti ini? Namun demikian menyebutkan secara rinci tetap boleh berdasarkan hadits Hindun dan aduannya, “Sesungguhnya Abu Sufyan seorang laki-laki yang pelit.”
4. Memperingatkan kaum muslimin dari keburukan. Hal ini memiliki beberapa bentuk, di antaranya:
-
Menyebutkan keburukan orang yang buruk (jarh majruhin) dari kalangan
perawi hadits, saksi ataupun pengarang. Semua itu boleh berdasarkan
ijma’, bahkan wajib sebagai langkah melindungi syari’at.
-
Membeberkan aibnya ketika bermusyawarah untuk menjalin hubungan
dengannya (bisa dalam bentuk, kerjasama, pernikahan dan lainya-pent).
-
Apabila melihat seseorang membeli sesuatu yang cacat atau membeli
seorang budak yang suka mencuri, berzina, mabuk-mabukan, atau
semisalnya. Engkau boleh memberitahukannya kepada pembelinya jika ia
tidak tahu dalam rangka memberi nasihat bukan untuk menyakiti atau
merusak.
- Apabila engkau melihat
seorang pelajar (santri) yang sering bertandang kepada orang fasik atau
ahli bid’ah untuk menuntut ilmu, dan engkau khawatir dia terpengaruh
dengan sikap negatifnya, maka wajib engkau memerinya nasihat dengan
menjelaskan keadaan orang tersebut semata-mata untuk menasihati.
-
Seseorang yang memiliki kedudukan namun tidak melaksanakan dengan
semestinya karena bukan ahlinya atau karena kefasikannya, maka boleh
melaporkannya kepada orang yang memiliki jabatan di atasnya agar dia
memperoleh kejelasan tentang keadaanya supaya dia tidak tertipu olehnya
dan mendorongnya untuk istiqamah.
5. Seseorang yang melakukan kefasikan (kemaksiatan) atau kebid’ahan dengan terang-terangan, seperti minum-minuman keras, merampas harta orang (memalak), mengambil pungutan liar, dan melakukan perbuatan batil lainnya. Maka boleh menyebut (membicarakan)nya karena dia melakukan kejahatan dengan terang-terangan. Adapun yang selain itu, tidak boleh kecuali ada sebab yang lain.
6. Untuk mengenalkan. Apabila dia terkenal dengan panggilan al-A’masy (orang yang kabur penglihatannya), pincang, al-Azraq (yang berwarna biru), pendek, buta, buntung tangannya, dan semisalnya maka boleh memperkenalkannya dengan menyebut hal itu. Namun tidak boleh menyebutnya (membicarakannya) karena menghina. Dan jika bisa memperkenalkannya dengan sebutan yang lain tentu itu lebih baik. (PurWD/voa-islam.com)
Dinukil dari http://m.voa-islam.com/news/tsaqofah/2011/12/14/17025/inilah-ghibah-yang-dibolehkan/
Disunting oleh: Nadwah Dirosatil 'uluum Al-Islamiyyah
best weight loss program which you can get all solution about your fat body and belly,
BalasHapuswe have secret medicen method to used and get lose 30 pounds in 20 days, thats amazing,
now you can get click on link, or visit our website, Get Bonus and discounted + Free shipping,
https://sites.google.com/site/howtoloseweightfastin2weeksw
how to lose weight fast in 2 weeks
how to lose weight fast in 2 weeks without exercise 10 kg
how to lose weight fast in 2 weeks with exercise
how to lose weight fast with exercise
how to lose weight fast without dieting
how to lose weight fast in a month
how to lose weight in a week at home
best diet plan to lose weight
best diet plan for quick weight loss
best diet plan for weight loss in summer
best diet plan for weight loss in 15 days
best diet plan for belly fat loss
weight lose
weight loss
low carb diet plan
how long does it take to lose weight
how to lose 30 pounds in 2 weeks
how to lose weight in 2 days
loss 15 pounds fast
best energy pills